TELUK KUANTAN, LIPO - Dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif, pada Dinas Pendidikan Kuansing, Tahun Anggaran 2019, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH, MH, pada Jumat (23/10/2020).
Dikatakan Hadiman, dalam perkara kasus itu pihaknya akan terus mendalami, mengembangkan alat bukti dan keterangan. Bila memang ada bukti yang kuat adanya keterlibatan pihak lain, pihaknya akan memproses secara fakta hukum.
"Untuk saat ini kita tetapkan tiga tersangka dulu ya. Kalau memang ada fakta lain, ada yang terlibat dan ada bukti, pasti akan kita tersangkakan. Akan kita kembangkan terus, kemana lagi aliran dananya, siapa saja yang menikmatinya," terang Hadiman.
Dalam perkara ini pihak Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka dan dilakukan penahanan pada Jumat (23/10/20).
Ketiganya adalah AS dari pihak yang melaksanakan pekerjaan, EE selaku Direktur Perusahaan CV. Aqsa Jaya Mandiri, dan S selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
Perhitungan sementara pada kegiatan pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif ini, negara mengalami kerugian Rp. 1.350.000.000,-
Kegiatan yang menyeret ketiganya menjadi tersangka dengan nilai pagu Rp. 4.500.000.000, dengan angka HPS Rp. 4.499.990.000.
Baca:Sosialisasikan Inpres, DLHK Inhil Ajak Pelaku Usaha dan Masyarakat Jaga Lingkungan dari Karhutla
Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Tipikor. Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 50 juta, dan paling banyak 1 miliar. (*1)