Asuransi Bersedia Cairkan Jaminan Pekerjaan, Kejari Kuasing Selamatkan Uang Negara Rp1,08 miliar

Asuransi Bersedia Cairkan Jaminan Pekerjaan, Kejari Kuasing Selamatkan Uang Negara Rp1,08 miliar
Hadiman, SH.MH/LIPO
LIPO - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Riau, melakukan upaya mediasi antara pihak RSUD Teluk Kuantan dengan pihak jasa asuransi pada pekerjaan Gedung Rawat Inap dan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Upaya mediasi yang dilakukan Kejari Kuansing setelah menerima dua Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten Kuansing. Besaran nominal  klaim yang diajukan pihak Pemkab Kuansing kepada pihak Asuransi PT Jamkrida Riau yaitu sebesar Rp.722.783.800. Nilai sebesar itu merupakan jaminan Pekerjaan Rawat Inap RSUD Teluk Kuantan.

"Tanggal 26 Oktober 2020 kami telah melakukan upaya mediasi dengan PT Jamkrida Riau. Dari hasil mediasi itu pihak PT Jamkrida Riau melakukan pembayaran pada Tanggal 17-20 November 2020 mendatang ke Kas Daerah Kabupaten Kuansing. Nilainya sebesar Rp722.783.800," ungkap Kajari Kuansing, Hadiman,SH,MH, Selasa (03/11/20).

Sementara pada Tanggal 02 November 2020, pihak Kejari telah melakukan upaya mediasi dengan pihak asuransi PT Rama Satria Wibawa. Dan hasilnya, pihak asuransi tersebut bersedia membayar senilai Rp363.827.800. Nilai sebesar itu untuk membayar jaminan pekerjaan IGD.

"Untuk pekerjaan IGD, pihak asuransi PT Rama Satria Wibawa juga bersedia membayar ke Kas Daerah sebesar Rp.363.827.800. Pihak perusahaan usuransi diberikan waktu selama 30 HK, terhitung dari Tanggal 03 November 2020," jelas Hadiman.

Dari kedua perusahaan asuransi itu maka Jaksa Kejari Kuansing mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp1.086.611.600,-.

Sebagai Informasi, pada tahun 2019 pihak RSUD Teluk Kuantan membangun gedung IGD dan gedung Rawat Inap. 

Untuk gedung IGD dikerjakan oleh rekanan (PT. AU) dengan anggaran sebesar Rp7,4 miliar. Sedangkan gedung Ruang Rawat Inap dikerjakan rekanan (PT.PM) dengan nilai sebesar Rp14,7 miliar.

Namun, hingga batas waktu pelaksanaan yang telah tertuang pada kontrak, dua rekanan (perusahaan) yang mengerjakan pekerjaan tersebut dinilai tidak mampu menyelesaikan kewajibannya. Sehingga pihak Pemkab Kuansing melakukan upaya putus kontrak pada pekerjaan tersebut . (*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index