Camat Sentajo Raya Evaluasi Pelaksanaan Pengunaan Dana Desa

Camat Sentajo Raya Evaluasi Pelaksanaan Pengunaan Dana Desa
Camat Sentajo Raya Drs Akhyan Armofis memberikan arahan saat acara evaluasi Pengunaan Dana Desa Kecamatan Sentajo Raya/LIPO
LIPO - Bertempat di Kantor Camat Sentajo Raya Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Rabu siang (30/12/2020) Camat Sentajo Raya Drs. Akhyan Armofis melakukan evaluasi Pelaksanaan Pengunaan Dana Desa bagi 15 Desa Se - Kecamatan Sentajo Raya. 

Adapun evaluasi ini juga terkait laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa LPPD, Laporan realisasi pelaksanaan apbdes 2020 termasuk kenerja Kepala Desa. 

Dikesempatan itu Camat Sentajo Raya menekankan kepada Para Kepala Desa, pada akhir Desember Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) harus disetor ke Rekening Desa serta pajak pelaksanaan kegiatan harus dibayarkan per 31 Desember 2020. 

Selain itu evaluasi Pengunaan Dana yang disalurkan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) harus dilaporkan terkait penggunaan dana kepada Kepala Desa. 



Dikesempatan itu Camat Akhyan Armofis mengharapkan semua laporan kegiatan penggunaan dana Desa apapun bentuknya dan sumbernya harus segera dilaporkan pada akhir Desember 2020 ini. 

Terakhir Camat Akhyan Armofis menuturkan evaluasi ini bertujuan agar semua penggunaan dana Desa sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak tersangkut dengan masalah hukum nantinya harap Camat Akhyan Armofis. 

Evaluasi ini turut dihadiri Kasi PMD, Para Kepala Desa beserta Perangkat, Sekretaris Desa, Ketua BPD dan anggota, Para Pendamping Desa (PD) dan Para Bendahara Desa serta para Ketua Bumdes.(*14). 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index