Sejumlah Pihak dari DLHK Dimintai Klarifikasi oleh Jaksa Terkait Dugaan Pungli Restribusi Sampah

Sejumlah Pihak dari DLHK Dimintai Klarifikasi oleh Jaksa Terkait Dugaan Pungli Restribusi Sampah
ilustrasi/int
LIPO - Perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Sejumlah pihak dari DLHK sudah diklarifikasi.

Penyelidikan dilakukan oleh Bagian Intelijen Kejari Pekanbaru. Diduga pungutan liar itu dilakukan oleh oknum di DLHK Pekanbaru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel mengatakan, pihaknya sudah memanggil orang-orang yang dinilai mengetahui terkait pungutan liar itu.

"Sudah ada yang diklarifikasi, masih dari pihak dinas (DLHK Pekanbaru) dan orang-orang terkait. Sudah sekitar 5 sampai 6 orang," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Rabu (3/2/2021).

Dalam penanganan perkara, kata Marel, tim intelijen sedikit terkendala karena Polda Riau juga sedang mengusut kasus pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Orang yang dipanggil ternyata juga dimintai keterangan oleh Polda. 

"Jadi agak menunggu lah, jadinya giliran kan," kata Marel.


Selain proses klarifikasi, tim jaksa juga sudah mengantongi beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat terang adanya tindak pidana. 

"Ada yang sudah kami pegang (untuk dokumen)," kata Marel.

Laporan adanya aktivitas pungli itu, masuk Korps Adhyaksa Pekanbaru pada tahun 2020 lalu. Indikasi pungli awalnya terjadi di Kecamatan Tenayan Raya tapi pengusutan akan dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru.


Sebelumnya Marel menyebutkan, oknum melakukan pungli dengan jumlah bervariasi. Jumlah yang dikutip tidak sesuai dengan nominal yang tertera di Peraturan Walikota (Perwako).

Terkait kasus sampah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau juga sedang mengusut kelalaian pengelolaan oleh DLHK. Kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Sudah puluhan saksi dipanggil termasuk Sekda Pekanbaru, Muhammad Jamil dan Kepala DLHK Pekanbaru, Agus Pramono. Pemeriksaan juga dilakukan kepada sekretaris DLHK, kepala bagian, ahli pidana, ahli lingkungan dan masyarakat.

Penanganan kasus ini berawal ketika terjadi penumpukan sampah di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Sampah-sampah itu membusuk dan mengeluarkan aroma tidak sedap hingga meresahkan masyarakat. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index