Bhabinkamtibmas Merupakan Ujung Tombak Pelayanan Kepolisian

Bhabinkamtibmas Merupakan Ujung Tombak Pelayanan Kepolisian
Roni Syahendra/LIPO
PEKANBARU, LIPO - Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang mempunyai tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

Seiring dengan tugas pokoknya, Polri dihadapkan dengan tantangan berbagai kasus kejahatan yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat seperti kasus penganiayaan, perampokan, aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh teroris, kasus jaringan narkoba, perdagangan manusia dan lain-lain. 

Selain itu, ada juga konflik di berbagai daerah yang menimbulkan SARA seperti daerah yang ingin merdeka, unjuk rasa yang anarkis, perkelahian antar suku, pengrusakan tempat ibadah dan lain-lain. 

"Seluruh kejahatan ini muncul akibat tidak diketahuinya akar permasalahan yang ada 
pada pranata-pranata sosial di masyarakat," ungkap Serdik Roni Syahendra Dik Sespimmen ke 61 Tahun 2021 ini. 

Polri cenderung melihat dirinya semata-mata sebagai pemegang otoritas dan institusi Kepolisian dipandang oleh masyarakat semata-mata sebagai alat negara, sehingga pendekatan kekuasaan bahkan tindakan represif seringkali mewarnai pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian. 

Agar mampu melakukan tugas dalam pencegahan dan penanggulangan Kamtibmas, Polri telah menetapkan kebijakan yang bersifat strategis, yang diantaranya berupa pembinaan keamanan swakarsa yang mengupayakan hidupnya peran serta atau partisipasi masyarakat secara aktif dalam Pembinaan Kamtibmas. 

Polsek sebagai ujung tombak operasional Polri serta desa/kelurahan sebagai pangkal kegiatan Binkamtibmas. 

Dimana kegiatan ini dikenal dengan sebutan Pemolisian masyarakat (Community Policing). Tugas pembinaan kamtibmas pada dasarnya merupakan kewajiban bagi semua anggota Polri. 

Namun secara struktural tugas untuk membimbing, pembinaan dan penyuluhan masyarakat merupakan tugas fungsi Binmas, dimana pada tingkat Polres dilaksanakan oleh Satbinmas dengan ujung tombak terdepan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas di pedesaan atau kelurahan yang merupakan pangkal kamtibmas. 

Untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat disuatu desa/wilayah, Polri dituntut tetap menempatkan personelnya yang mudah 
untuk dihubungi oleh masyarakat di wilayah tersebut. 

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) adalah anggota Polri yang bertugas membina keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Bhabinkamtibmas merupakan anggota Polri yang keberadaannya paling dekat dengan masyarakat. Babinkamtibmas adalah polisi yang riil yang mengabdi kepada masyarakat. 

"Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan atau ujung tombak pelayanan kepolisian (pemolisian) pada tingkat kelurahan atau desa yang sehari-harinya berbaur dan berinteraksi dengan komunitas masyarakat setempat," sebutnya. 

Bhabinkamtibmas yang pertama kali berpeluang dalam memberikan pelayanan kepolisian di wilayah kerjanya masing-masing. 

Peran Bhabinkamtibmas menjadi sangat vital dalam memberikan pelayanan atau bantuan kepolisian mengingat tidak adanya kantor polisi di kelurahan-kelurahan atau di desa-desa. Bhabinkamtibmas merupakan penghubung langsung antara institusi Polri dengan masyarakat dalam komunitasnya. 

Bhabinkamtibmas selaku petugas (officer) terdepan dari Polri yang setiap harinya bertemu dengan masyarakat dan mengatasi persoalan yang terjadi. 

Persoalan-persoalan gangguan keamanan dan ketertiban termasuk konflik tidak muncul dengan begitu saja, melainkan melalui beberapa tahapan yakni tahap pendahuluan, tahap titik didih, tahap konflik kekerasan, dan tahap peredaan konflik. 

Bhabinkamtibmas lah yang mampu dan berkompeten dalam mengeliminir potensi-potensi gangguan itu. 

Kantor polisi yang terdekat kedesa-desa adalah Polsek (kepolisian sektor) dan Polsubsektor (kepolisian sub-sektor). 

Meskipun alat komunikasi sudah bisa menjangkau area yang jauh, tetap saja faktor jarak mempengaruhi kecepatan petugas tiba di lokasi. Belum lagi petugas yang juga akan meladeni permintaan dari wilayah lainnya. 

Urgensi keberadaan Bhabinkamtibmas di desa-desa sama halnya dengan keberadaan perawat, mantri, atau bidan yang menggantikan peran dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan. 

Usaha-usaha Polri dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dengan menerapkan konsep yang berpola pada masyarakat dewasa ini dapat dilihat sebagai ujung tombak polisi, karena secara langsung petugas kepolisian berhubungan dengan warga komunitas atau warga kelurahan setempat atau dengan kelompok-kelompok sosial setempat dan dengan umum(public) dimana dia bertugas. 

Anggota polisi yang menjalankan tugasnya dengan pendekatan kemasyarakatan harus membangun hubungan baik dan kemitraan yang tulus dan saling menguntungkan dalam menciptakan rasa aman warga dan suasana keamanan lingkungan hidup setempat. 

"Salah satu peran Bhabinkamtibmas adalah sebagai mediator dan fasilitator dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat desa/kelurahan," paparnya. 

Mediator mengandung pengertian sebagai orang atau pihak yang menjadi penengah terhadap perselisihan. Sedangkan fasilitator adalah orang yang memberi atau menjadi fasilitas, orang yang menyediakan sesuatu. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index