Warga Boleh Berwisata saat Larangan Mudik, Ini Syaratnya

Warga Boleh Berwisata saat Larangan Mudik, Ini Syaratnya
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito /okz
JAKARTA, LIPO - Pemerintah melarang kegiatan mudik karena kasus positif Covid-19 yang masih tinggi. Kegiatan wisata juga dibatasi hanya untuk warga asli. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan  berwisata saat masa larangan mudik memang diperbolehkan. Namun ada beberapa syarat  yang harus diperhatikan.

Seperti diketahui massa larangan mudik mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. “Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili atau dalam satu aglomerasinya masing-masing. Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (29/4/2021). 

Wilayah aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Misalnya saja Jabodetabek ataupun Bandung Raya.

Lebih lanjut Wiku mengingatkan agar penyelenggaraan pariwisata tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan dengan membatasi jumlah pengunjung. “Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk membatasi jumlah pengunjung,” tutur Wiku.(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index