DLHK Provinsi Riau Tinjau Dugaan Limbah di PT SML dan PT MAS Inhu

DLHK Provinsi Riau Tinjau Dugaan Limbah di PT SML dan PT MAS Inhu
Dwi Yana/LIPO
RENGAT, LIPO - Menindaklanjuti pengaduan Kepala Desa Kota Medan terkait pencemaran dugaan limbah PT Mitra Agung Swadaya (MAS) ke Sungai Silang, Petai, Kecamatan Kelayang, dan laporan Komisi III DPRD Inhu soal dugaan pencemaran limbah PT Sumatra Makmur Lestari (SML) gruop PT Arvena Sepakat ke Sungai Pejangki, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melakukan peninjuan terhadap dua perusahaan tersebut, Kamis (29/04/21).

Sebelumnya, laporan dilayangkan Komisi III berdasarkan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 19 April 2021 bersama PT SML terkait dugaan pencemaran limbah di Sungai Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku.

PT SML sendiri diduga dengan sengaja membuang limbah ke sungai melalui kran tempat pembuang limbah, hal tersebut diungkapkan sendiri oleh pihak perusahaan saat RDP kemarin.

Atas tindakan tersebut, PT SML pada hari Jumat 23 April 2021, resmi dilaporkan Komisi III ke DLHK Provinsi Riau dan sekaligus mendampingi kepala Desa Kota Medan Rudini melaporkan hal sama dengan dugaan pencemaran limbah PT MAS.

"Kemarin Kita sudah turun ke lapangan meninjau hasil laporan komisi III DPRD Inhu dan Kades Kota medan, Kelayang terkait dugaan limbah di PT SML dan PT MAS Inhu," Ungkap DLHK Provinsi Riau melalui kasi pengaduan dan penyelesaian sengketa DLHK Riau Dwi Yana, Kamis 29 April 2021 saat dikonfirmasi. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index