LIPO - Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dijatuhkan hukuman denda Rp20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Ia (Rizeq) secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
"Menjatuhkan pidana dengan terhadap terdakawa dengan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata Hakim hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang, Kamis (27/05/21).
Dalam persidangan hakim tidak menemukan pembenaran untuk menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Rizieq dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19.
Rizieq didakwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kabupaten Bogor saat ia hadir dalam acara di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2021.
Hal yang dapat meringankan Rizeq terdakwa hanyalah dinilai dapat mencegah massa datang pada saat pemeriksaan, sehingga memudahkan aparat keamanan menjaga ketertiban dan menjaga persidangan.
JPU mendakwa Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. (*1)
Sumber: reqnews.com