45 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Inhu

45 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Inhu

INHU, LIPO - 45 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring operasi yustisi yang digelar Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Warga yang terjaring razia yustisi langsung sidang ditempat.

Operasi Yustisi yang dipimpin Kabag Ren Polres Inhu, Kompol Sangkut Suryadi S.Sos, M.Si serta sejumlah pejabat utama Polres Inhu lainnya digelar di Simpang Tugu Patin Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Rabu 2 Juni 2021.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (02/06/21) siang membenarkan terjaringnya 45 warga tersebut. 

Dijelaskan Misran, operasi yustisi penegakan Prokes untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2019 dan Perda Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda nomor 21 tahun 2018 tentang  penyelenggaraan kesehatan dan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu nomor 63 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar.

Operasi itu sendiri melibatkan 33 personel Polres Inhu dari berbagai satuan, 4 personel TNI, 26 anggota Satpol PP Inhu, 4 orang personel Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD) Inhu dan 4 personel Dinas Perhubungan (Dishub) Inhu.

Kemudian, dari Pengadilan Negeri (PN) Rengat diikuti oleh Maharani Debora M. SH. MH sebagai Hakim dan Suparwati SH sebagai Panitera pengganti karena operasi yustisi tersebut memberlakukan sidang ditempat.

Proses sidang ditempat dibantu oleh dua orang PPNS Satpol PP Inhu yakni Syafrianto SE dan Ronius Prawira, SH. Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Rengat  diikuti oleh Jimmy Manurung SH.

Dalam operasi itu, terjaring 45 orang warga yang terbukti melanggar Prokes tidak memakai masker, kemudian diberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan sidang ditempat oleh hakim PN Rengat berikut sanksinya. 20 orang dikenakan denda, masing-masing Rp 20 ribu, 8 orang didenda Rp 10 ribu, sedangkan teguran tertulis sebanyak 17 orang.

Selain menjaring masyarakat atau pengguna jalan yang melanggar Prokes, Tim Yustisi juga menyampaikan upaya penegakan Perda Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan sanksi.

Kemudian menyampaikan pesan-pesan atau himbauan pada masyarakat tentang bahaya Covid-19 serta senantiasa menjaga kesehatan dan selalu memakai masker atau APD ketika beraktifitas  di luar rumah. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index