Masyarakat Inhu yang Menolak Divaksin Bisa Kena Sanksi, Bahkan Tak Dapat Bansos

Masyarakat Inhu yang Menolak Divaksin Bisa Kena Sanksi, Bahkan Tak Dapat Bansos
Chairul Rizki/LIPO
RENGAT, LIPO - Bagi setiap masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau yang telah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19, akan dikenakan sanksi bila tidak mau di vaksin.  Mulai dari sanksi administratif hingga tak dapat Bantuan Sosial (Bansos).

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraruran presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam ranging penaggulangan pendemi corona.

"Jadi masyarakat yang menolak divaksin sesuai dengan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial/bantuan sosial, penundaan layanan administrasi pemerintahan atau denda," Jelas PJ Bupati Chairul Rizki, Minggu 6 Juni 2021.

Masih kata PJ Bupati, pemberlakuan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada pasal (4) dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

"Ia, bagi mereka yang terdaftar sesuai kreteria penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, kita Pemerintah Kabupaten Inhu sesuai Instruksi Presiden menyiapkan sanksi diantaranya pencabutan dari daftar bantuan sosial, semua jelas dan tercantum para PP nomor 14 tahun 2021dan dalam Perpres antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan dua pasal baru yakni Pasal 13A dan Pasal 13B," Tutup Chairul Rizki kepada awak media. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index