Dinas PMDPT Inhu Bantah Keluarkan Izin Penangkaran Burung Walet

Dinas PMDPT Inhu Bantah Keluarkan Izin Penangkaran Burung Walet

RENGAT LIPO - Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMDPT) Kabupaten Indragiri Hulu, membantah pernah mengeluarkan izin Penangkaran Sarang Burung Walet di Kabupaten Indragiri Hulu. Bantahan tersebut disampaikan terkait pengakuan pemilik penangkaran burung walet yang telah memperoleh izin, yang diberitakan oleh beberapa media online. 

Dikatakan Plt A Fahmi, Dinas PMDPT Kabupaten Indragiri Hulu, tidak pernah mengeluarkan Izin, karena bukan wewenang pihaknya.

"Untuk izin penangkaran sarang burung walet di Inhu kita tidak pernah mengeluarkan izinnya,"Jelas Kepala Plt Dinas PMDPT, (03/07/2021) melalui sambungan telepon selulernya.

Disebutkan Fahmi, berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko nama izinnya nanti waliar, yang berwenang adalah pusat. Sedangkan Daerah tidak memiliki wewenang mengeluarkan Izin. Dinas Perizinan Daerah hanya sebagai Koordinator Pengawas.

"Tentunya pengawasan disini sebagai koordinator berhubungan dengan pengawasan terhadap sesuai dengan Daerah. Kemarin kita juga rapat menanyakan dibidang perizinan namun tidak pernah mengeluarkan izin bagi Penangkaran Sarang Burung Walet, karena hal ini bukan wewenang kita di Daerah,"Jelas PLT DPMDPTSP Inhu.

Sebelumnya, adanya laporan warga ke pihak Kecamatan melalui Camat Rengat terkait bisingnya Kaset Suara Burung Walet. 

Saat ini bangunan Rumah Toko (ruko) banyak berubah fungsi menjadi penangkaran burung walet, sehingga masyarakat dibuat resah karena suara kaset burung walet membuat bising.

Besar dugaan usaha penangkaran burung walet yang sedang marak di Inhu tidak mengantongi izin. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index