Diskop dan UKM Inhil Sosialisasikan Pentingnya HAKI ke Pengurus Koperasi dan UMKM

Diskop dan UKM Inhil Sosialisasikan Pentingnya HAKI ke Pengurus Koperasi dan UMKM
Narasumber saat memberikan pemaparan tentang HAKI
TEMBILAHAN, LIPO - Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada para pengurus Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Rabu 14 Juli 2021.

Kegiatan yang digelar di aula Kantor Diskop dan UKM, Jalan Swarna Bumi Tembilahan ini diikuti puluhan peserta, dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Wanhar selaku Sekretaris Disperindag dan Aditya Taufan Nugraha dari Bagian Hukum Setda.

Hadir secara langsung Kepala Dinas Koperasi dan UKM Inhil Tengku Eddy Efrizal bersama jajarannya, Dua orang narasumber yaitu Wanhar selaku Sekretaris Disperindag Inhil dan Aditya Taufan Nugraha dari Bagian Hukum Setdakab Inhil.

Dengan mengetahui aturan tentang HAKI ini, pihak Diskop dan UKM Inhil berharap para pelaku usaha dapat tetap memproduksi karya cipta di bidang jasa atau produk tanpa harus merugikan atau dirugikan oleh pihak lain.

Kepala Diskop dan UKM, Tengku Eddy Efrizal dalam sambutannya menyampaikan berbagai keuntungan HAKI, diantaranya produk ciptaan dan hasil kreatifitas pelaku usaha tidak bisa diklaim oleh orang lain, khususnya untuk produk Koperasi dan UKM di Inhil.

"Setiap tahun kita undang Koperasi dan UMKM yang punya produk unggulan agar mengurus HAKI, karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi," ujarnya.

Dijelaskan Tengku Eddy, selama ini memang belum ada koperasi dan UMKM di Inhil yang serius untuk mengurus HAKI, sehingga pentingnya sosialisasi ini diikuti dengan baik.

"Walaupun dengan keterbatasan dana, tapi kalau ada koperasi dan UMKM yang serius untuk mengurus HAKI ini, maka kita akan siap mendampinginya," tambahnya.

Ketua Panitia Pelaksana, Zulindah Arifin menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan karena mengingat masih banyak koperasi dan UMKM yang belum mengerti tentang dengan HAKI.

"Diharapkan pengurus koperasi dan UMKM memahami HAKI dan menjadi nilai tambah serta meningkatkan ilmu pengetahuannya," terangnya.

Sementara itu, salah satu narasumber Aditya Taufan Nugraha mengungkapkan bahwa HAKI terdiri dari beberapa macam, diantaranya adalah Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merk dan Indikasi Geografis serta Hak Desain Industri.

"Jadi, beda antara hak cipta dan hak paten itu kita harus tahu, tidak boleh disamakan. Bahkan dalam satu produk bisa ada beberapa HAKI, contohnya seperti Handphone dan Komputer," katanya.

Apabila suatu saat ada sengketa terkait HAKI, dikarenakan hak kita ditiru oleh orang lain, maka bisa diselesaikan di Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri.

"Jadi kalau sudah kita daftarkan, maka produk kita dilindungi oleh hukum," tegasnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index