Tidak Ditemukan Unsur Hina Simbol Negara, Tiga Anak Turunkan Bendera Bebas Diproses Hukum

Tidak Ditemukan Unsur Hina Simbol Negara, Tiga Anak Turunkan Bendera Bebas Diproses Hukum

TELUK KUANTAN, LIPO -Polres Kuansing adakan  pers rilis bersama sejumlah awak media online, cetak dan televisi, terkait viral nya video tiga anak menurunkan bendera merah putih pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 76 di lapangan Pemda Kuansing Riau Jumat (20/8/2021) siang.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si, saat pres rilis di dampingi Kajari Kuansing Hadiman,SH MH, Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua,SH MH, dan Kasi Pidum Kajari Kuansing Samsul Sitinjak,SH 

Disampaikannya bahwa " Dari hasil klarifikasi dan interogasi penyidik menyimpulkan  bahwa perbuatan yang ada dalam rekaman video dalam hal penurunan bendera merah putih di halaman upacara Pemda Kuansing tersebut tidak dapat di tindak lanjuti ke proses pidana.

Bahwa dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan, terhadap Dimas, Hanif, Neja dan Jeki, penyidik tidak menemukan adanya mensrea atau niat  untuk menghina simbol negara.

Dalam rekaman video, tidak ditemukan adanya perbuatan yang dapat di kategorikan dalam delik unsur pidana yang diatur  dalam pasal dimaksud.

Disampaikannya juga, agar seseorang dapat di hukum menurut undang -undang ini maka perbuatan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 66 undang-undang nomor 24 tahun 2009 adalah perbuatan merusak, merobek, menginjak injak, membakar atau melakukan perbuatan lain," jelas Kapolres.

Selanjutnya Kapolres,  pada undang- undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dan pasal dua undang - undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan azas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan, kebineka tunggal Ika, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan.

‌Pada bab VI juga di terangkan lanjut  Kapolres, pasal 66 ketentuan pidana menjelaskan sebagai berikut setiap orang yang merusak merobek, menginjak injak membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, dan merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun  atau denda paling banyak 500 juta rupiah," ucap Kapolres.

Di samping itu, Kepala Kejaksaan negeri Kuansing Hadiman,SH MH  ketika di minta tanggapan nya juga mengatakan, hal sebagaimana di sampaikan oleh Kapolres Kuansing tadi. Bahwa apa yang dilakukan oleh empat orang anak tersebut  tidak memenuhi unsur pidana, sehingga perbuatan empat orang anak tersebut tidak di kategorikan perbuatan melawan hukum.

" Tidak memenuhi  unsur pidana,  jikapun itu diteruskan tetap akan kami  tolak," tegas Kajari Hadiman. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index