Tim Terpadu Pemprov Riau Lakukan WASDAL Pemotongan Hewan Betina Produktif Di TPH

Tim Terpadu Pemprov Riau Lakukan WASDAL Pemotongan Hewan Betina Produktif Di TPH

TELUK KUANTAN, LIPO - Kebutuhan terhadap stok daging untuk masyarakat yang terjamin memenuhi prasyarat kesehatan untuk dikonsumsi serta memenuhi aturan tentang pemotongan hewan ternak, terutama di Tempat Pemotongan Hewan ( TPH ) yang resmi. 

Disamping itu dengan situasi masih pada masa pandemi covid-19 harus memenuhi protokol kesehatan covid 19, di Kabupaten Kuantan Singingi. 

Pada dini hari Kamis ( 9/9/21) sekitar pukul 02 :30 Wib, tim terpadu dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau bersama Dit Binmas Polda Riau, melakukan pengawasan dan pengendalian secara pemotongan hewan betina produktif secara langsung di TPH (Tempat Pemotongan Hewan) Desa Koto Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, melalui Kasat Binmas Akp Efrion, menjelaskan bahwa benar tadi pagi dini hari sekira pukul 02 : 30 wib, tim terpadu dari Provinsi Riau menyangkut Pemotongan Hewan Produktif di Tempat Pemotongan Hewan di Kab. Kuansing yang ada di Benai. 

Hal ini di lakujan atas dasar  Surat Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau Nomor : 524/DPKH KESMAVET/VI/2021/1017,  08 Juni 2021 perihal pengawasan Pengendalian Pemotongan Betina Produktif Tim Kabupaten/Kota.

Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing Nomor : 524.2/Distan PKH/968/06.2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Personel Tim Terpadu.- Surat Perintah Kapolres Kuansing Nomor : SPRIN/587/VII/HUK.6.6./2021, 5 Juli 2021.


Tim terpadu yang melaksanakan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Kabid PKH Drh. Asrul bersama Tim Direktorat Binmas Polda Riau Dari Dit Binmas Kompol Ali Ardi SH, IPTU Azwar dan Sat Binmas Polres Kuansing AIPTU Aprial Pindes.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini, agar masyarakat paham tentang larangan pemotongan hewan produktif, untuk terjaminya  ketersediaan daging di tengah masyarakat dan Meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta Agar masyarakat terhindar dari sanksi karena melanggar undang undang, papar Efrion.(*14/***).



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index