Dua Warga Berperkara dengan IYS Dibebaskan Polisi

Dua Warga Berperkara dengan IYS Dibebaskan Polisi
ilustrasi/int
PEKANBARU, LIPO - Dua tersangka dugaan penganiayaan anggota dewan Kota Pekanbaru, IYS, dibebaskan pihak kepolisian. Meskipun dibebaskan proses hukum tetap dilanjutkan. 

Kedua warga Jalan Irkab, Pekanbaru itu dibebaskan karena ada jaminan dari orang tua. Pengacara Firma Hukum Semua Orang (FHSO), Suharmansyah membenarkan jika ke dua warga itu telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Benar, anak-anak kami yang sebelumnya dijadikan tersangka dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Namun perkara masih tetap lanjut," katanya, Senin (18/10/2021).

Perkara hukum warga di Jalan Irkab dangan IYS berlanjut ke praperadilan, karena dalam penetapan status kedua warga sebagai tersangka diduga tidak sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka kepada warga kami tidak benar. Harapan kami status tersangka kepada dua warga ini bisa dicabut oleh pihak kepolisian," imbuhnya.

Ia menyebutkan, setelah para warga mendatangi Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, para warga akan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru.

"Tadi siap sidang praperadilan. Termohon di sini tadi tak hadir, maka sidang ditunda. Setelah itu kami akan ke BK DPRD Kota Pekanbaru," pungkasnya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi kepada media, Senin (18/10/2021), juga membenarkan bahwa 2 orang warga Jalan Irkab, yang ditahan oleh pihak kepolisian, sudah dipulangkan.

"Warga yang ditahan (terkait kasus dugaan penganiayaan kepada IYS) sudah dipulangkan," ujar Pria Budi.

Pria Budi menjelaskan, alasan 2 orang warga Jalan Irkab yang dipulangkan, karena kasus kedua tersangka ditangguhkan terkait penahanan mereka.

"Kedua tersangka ditangguhkan penahanannya. Walaupun mereka sudah dipulangkan, namun kasus sidik masih berlanjut," pungkasnya. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index