Sidang Dugaan Pembobolan Dana Nasabah BJB, Teknisi Sebut Ada Backup Rekaman CCTV

Sidang Dugaan Pembobolan Dana Nasabah BJB, Teknisi Sebut Ada Backup Rekaman CCTV

PEKANBARU, LIPO - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang dugaan pembobolan dana nasabah Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (18/10/2021). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi tambahan, Riztino.

Riztino, teknisi Zenit Komputer, pihak ketiga yang menangani maintenance dan perbaikan CCTV BJB Pekanbaru menegaskan, bahwa data CCTV di bank plat merah milik Pemprov Jabar dan Banten itu ada, dan bisa di-backup.

Riztino sengaja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan pembobolan rekening nasabah BJB Pekanbaru bernama Arif Budiman, dengan terdakwa teller BJB Pekanbaru Tarry Dwi Cahya.

Dalam kesaksiannya Riztino menuturkan, awalnya Irwan (mantan Kacab BJB Pekanbaru 2017-2018) datang bersama korban pelapor, Arif Budiman, ke toko tempat dia bekerja pada Agustus 2018. 

Saat itu, Irwan meminta data di CCTV BJB Pekanbaru sejak tahun 2014-2018 di-backup. Kepada saksi, Irwan mengatakan satu copy backup juga akan diserahkan kepada korban.

"Pak Irwan datang ke toko bersama Pak Arif, minta data CCTV tahun 2014-2018 di-backup. Saat itu, Pak Irwan menyampaikan agar hasil backup diserahkan kepada pihaknya dan Pak Arif. Pertama saya tidak tahu kenapa minta di-backup, kemudian baru dapat info ada masalah nasabah," terang saksi.

Seiring berjalannya waktu, perihal CCTV BJB Pekanbaru tersebut penanganannya dilimpahkan kepada Manajer Operasional BJB Pekanbatu yang saat itu dijabat Soni B Hariyadi.

Soni memerintahkan saksi untuk melakukan backup data CCTV pada tanggal-tanggal tertentu pada akhir tahun. Yakni hanya dari tanggal 26-30 Desember saja, pada setiap akhir tahun.

"Apakah berhasil?" tanya JPU.

"Kalau untuk proses backup, itu prosesnya penimpaan. Kalau kapasitas hardisk itu 4 tera, jika full itu akan tertimpa data sebelumnya," jelas saksi.

"Apakah data yang ditimpa tidak hilang?" tanya JPU lagi.

"Tidak hilang," jawab saksi.

"Kalau misalnya awalnya terabyte jadinya kilobyte, ibaratnya kalau kertas itu dipotong kecil-kecil," ujar saksi menjelaskan.

"Artinya tidak hilang? Dan, berhasil dibackup?" tanya JPU lagi.

"Sekitar 60-70 persen berhasil di-backup yang tanggal-tanggal di akhir tahun tadi," ujar saksi.

Setelah berhasil mem-backup data CCTV sesuai permintaan Soni, saksi kemudian melaporkannya kepada bagian IT BJB Pekanbaru Doni, dan Manajer Operasional BJB Pekanbaru Soni.

Saksi menyebut tidak melaporkan kepada Kepala Cabang yang saat itu dijabat Irwan, dikarenakan perihal backup CCTV itu sudah dilimpahkan penanganannya kepada Soni selaku Manajer Operasional saat itu.

"Seluruh hasilnya diberikan ke siapa? " tanya JPU.

"Waktu itu hasilnya diserahkan ke Pak Soni, kemudian disuruh buka hasilnya di Kantor BJB lantai 2," terang saksi.

Saksi juga menyebutkan, dirinya datang sendiri menyerahkan hasil backup itu ke Kantor BJB. Dan saat hasil backup CCTV itu dibuka, ada beberapa orang dari pihak BJB yang hadir.

"Apakah Pak Arif (korban) juga ada saat dibuka hasil backup itu," tanya JPU.

"Pak Arif tidak ada," sebut saksi.

"Waktu penyerahan hasil backup itu saya datang sendiri. Dan yang dibuka yang 2017 saja, tanggal 26-30 Desember 2017," terang saksi lagi.

"Ada beritahukan ke Pak Arif hasilnya," tanya JPU.

"Awalnya, waktu Pak Irwan datang, disampaikan bahwa hasilnya diberikan juga ke Pak Arif. Setelah berjalan diambil alih Pak Soni, Pak Soni bilang jangan berikan ke Pak Arif," terang saksi.

Penasihat Hukum terdakwa menanyakan terkait kliennya, apakah juga hadir menyaksikan saat hasil backup CCTV itu dibuka.

Saksi menjawab tidak.

Sebelum Riztino, JPU juga terlebih dahulu menghadirkan Irwan, selaku Kepala Cabang BJB Pekanbaru periode Mei 2017-Oktober 2018.

Dalam kesaksiannya, Irwan menjelaskan awal mulanya Arif (korban) pada 3 Mei 2018 menyampaikan kecurigaan korban atas transaksi yang tidak dilakukan korban. Selanjutnya, pada 8 Mei 2018 dilakukan pertemuan BJB dengan korban di Hotel Pangeran.

"Saat itu Pak Arif menyampaikan, curiga ada transaksi yang tidak dilakukan oleh Pak Arif. Kasarnya, uangnya kedebet lah (ketarik)," ujar saksi.

"Karena Pak Arif ada kredit dari 2014, kok tidak lunas-lunas. Curiga ada transaksi yang terjadi, bukan dilakukan oleh Arif," sambung saksi.

Berangkat dari pertemuan itu, saksi kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke BJB Pusat pada 10 Mei 2018. Hingga akhirnya diturunkan tim audit internal dari BJB Pusat ke BJB Pekanbaru.

Disampaikan saksi, audit dan rekonsiliasi oleh tim BJB Pusat berlangsung selama kurang lebih tiga minggu.

Hasil rekons tersebut disampaikan pada pertemuan dengan nasabah pada 30 Mei 2018.

"Secara garis besar pada pertemuan itu ada beberapa transaksi yang tidak diakui korban, seperti penarikan cek, secara spesimen bukan Arif," terang saksi.

Dalam kesaksiannya, saksi juga menyebutkan bahwa dirinya juga mendapatkan sanksi atas kasus yang menimpa nasabah tersebut.

"Sanksi peringatan, karena kurang memonitoring," sebut Riztino. (***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index