KUANSING, LIPO - Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing, IAL, dijadwalkan menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Kamis 28 Oktober 2021 jam 10.00 Wib.
Persidangan perdana IAL akan diketuai Majelis Hakim DR. Dahlan. SH.,MH yang merupakan Ketua Majelis Hakim yang sama dalam Kasus Terdakwa Mursini mantan Bupati Kuansing.
Mantan Kepala Dinas ESDM IAL tersangkut kasus Bimtek ke Provinsi Bangka Belitung pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing 2013 silam. Ia diduga menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan SPJ fiktif.
Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau, kegiatan tersebut merugikan negara sebesar Rp.500.176.250.
Sidang perdana Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing 2013 itu dibenarkan Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH, Jum'at sore (22/10/2021) di Teluk Kuantan.
Hadiman mengatakan, sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Ya, Benar. Kamis (28/10/2021) pekan depan Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing akan menjalani sidang perdana," kata Hadiman.
Dikatakan Hadiman, sidang perdana IAL sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr tentang penetapan Sidang Indra Agus Lukman di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
Kemudian, saat ditanya kapan sidang Praperadilan Terdakwa IAL, Hadiman mengatakan sidang perdana Prapradilan pada hari Senin 25 Oktober 2021 jam 09.00 Wib, sedangkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis 28 Oktober 2021 jam 10.00 Wib dengan agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan dari JPU atas nama terdakwa IAL. (*2/***)