Andi Putra Akan Dihadirkan Bersaksi untuk Mursini di Pengadilan Tipikor Pekan Depan

Andi Putra Akan Dihadirkan Bersaksi untuk Mursini di Pengadilan Tipikor Pekan Depan
Andi Putra Saat di Mapolda Riau/LIPO
PEKANBARU, LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuansing akan menghadirkan Bupati Kuansing Indra Putra untuk terdakwa Mursini.

Rencana Andi Putra bersaksi pada pekan depan itu disampaikan Kajari Kuansing, Hadiman. Menurutnya, terkait  menghadirkan Andi Putra sudah dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk jadwal pemeriksaan AP sebagai saksi dalam perkara atas terdakwa Mursini diagendakan minggu depan. Mengingat sekarang ini banyak perkara ditangani," ujar Hadiman ketika ditemui di kantoe Kejati Riau, Hadiman, Senin (25/10/2021).

Hadiman mengatakan, berdasarkan kordinasi dengan KPK, Andi Putra akan dihadirkan secara virtual. 

"Kami secara virtual saja mengingat jarak tempuh dari Jakarta- Pekanbaru lumayan (jauh). Keabsahannya tetap sama yang penting dia bersaksi. Kewajiban dia memberikan keterangan sesuai BAP," jelas Hadiman.

Bupati Kuansing, Andi Putra, saat ini ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Andi Putra diduga terlibat suap pengurusan perpanjangan izin perkebunan di Kabupaten Kuansing.

Sebelumnya, Andi Putra dan sejumlah pihak diamankan KPK terkait dugaan suap kasus perpanjangan izin HGU perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di Mapolda Riau,  KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing (AP) dan pihak swasta dari General Manager PT AA (SDR). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan alat bukti yang cukup.  

"Kita mengumumkan untuk dua orang tersangka, yang pertama AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026, kemudian SDR, swasta, adalah general manager PT AA," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Sejauh ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang baik dari pihak pemerintahan, maupun pihak swasta terkait OTT tersebut. Delapan orang yang diperiksa KPK terkait OTT ini adalah Bupati Kuansing (AP), Ajudan Bupati (HK), Staff Umum Persuratan Bupati (AM), Supir Bupati (DI), General Manager PT AA (SDR), Senior Manager PT AA (PN), Supir PT AA (YD), Supir (JG). 

Disebutkan Lili Pintauli Siregar dalam siaran pers, kasus ini terungkap bermula dari pengaduan masyarakat. Disebutkan KPK memperoleh informasi bahwa SDR pada 18 Oktober 2021 diduga telah membawa sejumlah uang yang diduga akan diserahkan kepada AP atau yang mewakili. Uang tersebut diduga juga telah diantar ke rumah AP. Sekitar 15 menit kemudian SDR dan PA keluar dari rumah pribadi AP. Lalu, KPK langsung mengamankan SDR, PN, YD, dan JG di Kuansing.

"Uang itu diduga masuk ke rumah pribadi AP di Kuansing," jelas Lili. 

Diceritakan Lili Pintauli Siregar, setelah memastikan adanya dugaan pemberian uang ke AP, KPK berupaya mengamankan AP. Namun pada saat itu AP tidak bereda di tempat, dan diketahui berada di Pekanbaru. Lalu Tim KPK mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru, akan tetapi KPK tidak menemukan AP. Kemudian KPK menghubungi pihak keluarga AP untuk menghubungi AP untuk menemui Tim KPK di Mapolda Riau. Akhirnya AP, HK, HM, dan DI mendatangi Polda Riau menemui KPK dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Dalam kegiatan OTT ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang sebesar 500 jt, uang tunai Rp 80,9 juta, dan mata uang asing SGD1.680, beserta perangkat seluler Iphone XR. 

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka SDR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan AP selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*2)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index