Harap Pelaku Usaha Produksi Karya Cipta, Diskop dan UKM Inhil Lakukan Sosialisasi HAKI

Harap Pelaku Usaha Produksi Karya Cipta, Diskop dan UKM Inhil Lakukan Sosialisasi HAKI
Foto bersama/ist
TEMBILAHAN, LIPO - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop dan UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di aula kantor, Jalan Swarna Bumi Tembilahan.

Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Diskop dan UKM Ir H Tengku Eddy Efrizal MP didampingi Sekretaris Feri Irawan ini diikuti oleh para pengurus Koperasi dan UKM, dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Wanhar selaku Sekretaris Disperindag dan Aditya Taufan Nugraha dari Bagian Hukum Setdakab Inhil.

Kepala Diskop dan UKM Tengku Eddy dalam sambutannya mengatakan, berbagai keuntungan HAKI diantaranya agar produk ciptaan dan hasil kreatifitas setiap individu tidak bisa diklaim oleh orang lain, khususnya untuk produk Koperasi dan UKM di Inhil.

Mungkin gambar 10 orang, orang berdiri, orang duduk dan teks yang menyatakan 'HAK ATAS KEKAYAAN INTE EKTUAL (HAKI) SOSIALISASI DA KOPERASI, US MIKRO KECU'

"Setiap tahun kita undang Koperasi dan UKM yang punya produk unggulan agar mengurus HAKI, karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi," ujarnya.

Diungkapkan Tengku Eddy, selama ini memang belum ada Koperasi dan UKM di Inhil yang serius untuk mengurus HAKI, sehingga sosialisasi seperti ini sangat penting untuk diikuti dengan baik.

Mungkin gambar 4 orang, orang duduk dan teks yang menyatakan 'HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) SOSIALISASI KEPADA KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH TEMBLAMAN2001 wT -'

"Walaupun dengan keterbatasan dana, tapi kalau ada Koperasi dan UKM yang serius untuk mengurus HAKI, maka kita akan siap mendampingi," tambahnya.

Dengan mengetahui aturan tentang HAKI ini, pihak Diskop dan UKM Inhil berharap para pelaku usaha dapat tetap memproduksi karya cipta di bidang jasa atau produk tanpa harus merugikan atau dirugikan oleh pihak lain.

Mungkin gambar 9 orang dan orang berdiri

Ketua Panitia Pelaksana Zulindah Arifin dalam laporannya menjelaska, sosialisasi ini dilaksanakan karena mengingat masih banyak Koperasi dan UKM yang belum mengerti terkait dengan HAKI.

Mungkin gambar 2 orang, orang berdiri dan kerudung

"Diharapkan pengurus Koperasi dan UKM memahami HAKI dan menjadi nilai tambah serta meningkatkan ilmu pengetahuannya," terang Zulindah.

Sementara itu, salah satu narasumber Aditya Taufan Nugraha mengungkapkan, HAKI bentuknya ada beberapa macam, diantaranya adalah Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merk dan Indikasi Geografis serta Hak Desain Industri.

Mungkin gambar 9 orang, orang berdiri dan orang duduk

"Jadi, beda antara Hak Cipta dan Hak Paten itu kita harus tahu, tidak boleh disamakan. Bahkan dalam satu produk bisa ada beberapa HAKI, contohnya seperti Handphone dan Komputer," katanya.

Apabila suatu saat ada sengketa terkait HAKI, seperti Hak Cipta dan Hak Paten ditiru oleh orang lain, maka bisa diselesaikan di Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri.

"Jadi, kalau sudah kita daftarkan, maka produk kita dilindungi oleh hukum," imbuhnya.(ADV)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index