6 Proyek Disdikpora Kuansing Terancam Tak Tuntas

Kadis Buang Badan PPK Bungkam, Kejari Kuansing: Kami akan Turun Tangan

Kadis Buang Badan PPK Bungkam, Kejari Kuansing: Kami akan Turun Tangan
Salah Satu Kegiatan di Disdikpora Kuansing/foto: Istimewa
KUANSING, LIPO - Sejumlah kegiatan yang bersumber APBD 2021 bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terancam tidak selesai dikerjakan menjelang akhir tahun ini. Enam kegiatan tersebut berada di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing. 

Enam kegiatan tersebut adalah rehabilitasi atau renovasi fasilitas lapangan limuno teluk kuantan, Venue cabang olahraga dayung Kebun Nopi, Stadion utama sport centre, Gor A dan B sport centre, dan Lapangan Tenis, yang dikerjakan pihak kontraktor terancam putus kontrak dan kena finalti.

Informasi yang diperoleh, enam proyek ini seharusnya selesai dikerjakan sesuai dengan kontrak pada 31 desember 2021 tahun ini, sementara waktu yang tersisa hanya beberapa hari lagi menjelah akhir tahun.

Menyikapi kondisi tersebut, Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH.,MH, selaku pendamping hukum pada enam kegiatan tersebut, menyatakan, tidak akan segan-segan menindak proyek mangkrak tersebut.

"Bila ditemukan pekerjaannya asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, kami akan tindak tegas. Kami tidak segan-segan menindak proyek mangkrak," tegas Hadiman, Kamis (23/12/21).

Hadiman berjanji akan meninjau dan menelusuri terkait enam pekerjaan tersebut, apakah telah sesuai dengan dokumen kontrak, dan hasilnya akan disampaikan kepada pihak Dinas Disdikpora Kuansing. 

"Kami segera telusuri apakah ada penyimpangan. Apakah perusahaan yang mengerjakan langsung pemilik perusahaan apa tidak. Hasilnya nanti kita sampaikan ke PPK dan KPA," jelas Hadiman.

Jauh sebelumnya kata Hadiman, pihaknya sudah mengingatkan baik dari dinas PUPR, Disdikpora, Dinas Kesehatan dan rekanan serta dari konsultan pengawas, agar jangan terulang kasus pada tahun-tahun sebelumnya.

"Jangan terulang kasus pada tahun 2020 yang lalu, Kasus disdikpora dipinjam bendera sama Aries Susanto mantan Ketua KONI Kuansing maka semua terlibat mulai dari pihak peminjam bendera bersama pihak yang punya bendera bersama dengan pihak dari dinas disdikpora kami jadikan tersangka dan meraka ditahan semua," tutup Hadiman. 

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Disdikpora Kabupaten Kuantan Singingi, Masrul, saat dikonfirmasi terkait enam proyek yang terancam tak tuntas pengerjaannya, meminta pihak media menghubungi PPK Kegiatan

"Konfirmasi ke PPK (Zon) aja, teknis di PPK," jelas Masrul mengelak.

Kemudian pihak media menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusrizal, dengan mengirimkan pesan via WhatsApp menanyakan terkait enam proyek tersebut, namun tak kunjung ada keterangan hingga berita ini diterbitkan. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index