Kepala Diskop dan UKM Inhil Imbau Pengurus Koperasi Segera Isi Form NIK

Kepala Diskop dan UKM Inhil Imbau Pengurus Koperasi Segera Isi Form NIK
Penyerahan sertifikat
TEMBILAHAN, LIPO - Kepala Diskop dan UKM Inhil Ir H Tengku Eddy Efrizal MP melalui Kabid Perizinan dan Kelembagaan Yulida Purba SE MH mengimbau seluruh pengurus koperasi untuk segera mengisi form Nomor Induk Koperasi (NIK).

Imbauan tersebut disampaikan terkait dengan telah diserahkannya beberapa Sertifikat NIK kepada sejumlah pengurus koperasi yang ada di Kabupaten Inhil.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan sempena kegiatan di Koperasi Jaya Bersama IKKS Kecamatan Tanah Merah, beberapa waktu lalu.

Mungkin gambar 9 orang, orang duduk dan orang berdiri
Dikatakan Yulida, koperasi yang mendapat sertifikat tersebut merupakan koperasi yang telah terdaftar di Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI.

Mungkin gambar 2 orang dan orang duduk


"Bagi koperasi yang memiliki sertifikat ini, ada kepastian hukum yang menyatakan sebagai koperasi sehat, sehingga mudah dalam melakukan berbagai aktifitasnya, termasuk yang berkaitan dengan perbankan," ujarnya.

Mungkin gambar 3 orang dan orang duduk

Sedangkan bagi koperasi yang tidak memiliki Sertifikat NIK yang berlaku selama 2 tahun dan harus diperpanjang tersebut, maka izinnya tidak bisa diterbitkan.

Mungkin gambar 3 orang, orang duduk dan dalam ruangan

Oleh karena itu, bagi pengurus koperasi yang ingin memperoleh Sertifikat NIK diharuskan mengisi form data yang berkaitan dengan keanggotaan dan aktifitasnya selama 3 tahun berturut-turut, yang dapat diketahui melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Mungkin gambar 2 orang dan orang duduk

Kemudian, lanjut Yulida, data tersebut diinput oleh petugas. Apabila dinyatakan lengkap, maka Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI akan mengeluarkan sertifikatnya.

"Ketika sertifikat ini sudah keluar, akan dapat dilihat langsung melalui Online Data Sistem (ODS). Dengan begitu, datanya selalu update dan koperasinya sehat," imbuhnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index