Polri Tangkap Otak Penipuan Investasi Robot Trading & Sita Uang Rp12M

Polri Tangkap Otak Penipuan Investasi Robot Trading & Sita Uang Rp12M
ilustrasi/int
JAKARTA, LIPO - Buronan otak penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade PT Evolution Perkasa Group bernama Andi Muhammad Agung Prabowo, ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Saat penagkapan, juga diamankan barang bukti tunai senilai Rp12 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Singapura.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Senin (24/1/22), menjelaskan, barang bukti disita di lokasi penangkapan.

"Barang bukti uang Singapura itu lebih dari Rp12 miliar. Disita di lokasi penangkapan tersangka, ada uang dolar dan rupiah dalam bentuk cash," jelas Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan.

Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan juga mengatakan pihaknya langsung menahan Andi dan melakukan penelusuran terhadap aset yang dimilikinya. Selain itu, pihaknya juga masih memburu buron lain dengan nama Agung Diantoko. 

"Termasuk melakukan penangkapan terhadap 1 orang lagi ownernya, atas nama tersangka Anang Diantoko," jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak enam orang dijadikan tersangka dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade. Penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida.

Akibat kasus ini, para tersangka kemudian dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan, maka kami kenakan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (*1/TN)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index