Lagi Asyik Ngulik-ngulik HP di Pondok, Warga Kuansing Disergap Polisi

Lagi Asyik Ngulik-ngulik HP di Pondok, Warga Kuansing Disergap Polisi
Pelaku Dugaan Tindak Pidana Narkoba Diamankan Polres Kuansing/LIPO
KUANSING, LIPO - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing mengamankan HK als B di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (27/01/2022) sore 15.30 WIB. HK diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu. 

Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH.,MH mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku, 15 paket plastik bening berisi kristal di duga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,7 gram, 1 unit Handphone merk VIVO V23e warna biru langit, Uang tunai Rp400.000, 3 Plastik bening, dan 1 Helai Celana jeans pendek warna biru pudar merek Goldsmit.

"Sebelumnya,  pada senin 17 januari 2022 sore di desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir juga telah ditangkap pelaku pengedar narkoba inisial AT yang merupakan warga desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir, " Ungkap Nababan. 

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.IK.,M.Si saat dihubungi wartawan, membenarkan pengungkapan kasus Narkoba  tersebut dan melalui Kasi Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman,SH mengatakan, awal penangkapan tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat dari Desa Sukamaju Kec.Singingi Hilir sering terjadi peredaran gelap Narkoba janis Shabu,

Kasat bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan kemudian melakukan pengungkapan dengan mengamankan pelaku HK als B di pondok kebun sawit saat sedang berbaring sambil bermain handphone di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. 

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 15 paket diduga Narkotika jenis Shabu di kantong celana pelaku, yang diakui pelaku adalah miliknya, maka pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Perbuatan pelaku melanggar undang undang dan terhadap pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 114 (1) junto Psl 112 (1) UU RI No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," urai Tapip.       

Tapip Usman, mengajak dan menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal agar menginformasikan kepada petugas kepolisian. (*1/***)                     


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index