Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus RSUD Bangkinang

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus RSUD Bangkinang
Tersangka Kasus Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang/int
LIPO - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Surakarta berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi berinisial E (520), pada pada Senin 31 Januari 2022 pukul 14:06 WIB.

Pria kelahiran Kota Dumai dan berdimisili di Jalan Kaliurang, Ngaglek, Sleman, DI Yogyakarta, ditangkap terkait kasus pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: R-487/L4/Dip.3/12/2021, bahwa E merupakan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Anggaran 2019, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.045.031.044,.

Kejaksaan Agung bakal ditempati Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siara pers tertulisnya mengatakan, Tersangka E diamankan di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka E akan diberangkatkan ke Riau dengan menggunakan pesawat pada Selasa 01 Februari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan," Jelas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index