Akun YouTube Edy Mulyadi Disita Bareskrim Polri

Akun YouTube Edy Mulyadi Disita Bareskrim Polri
Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si. (kiri) 
LIPO - Bareskrim Polri menyita akun youtube milik Edy Mulyadi sebagai barang bukti dalam kasus dugaan ujaran kebencian. 

Edy Mulyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim terkait celetukan "Jin Buang Anak", yang dikecam banyak pihak, terutama masyarakat Kalimantan. Ia ditahan untuk 20 hari kedepan. 

"Dilakukan penyitaan terhadap akun YouTube dengan nama Bang Edy Channel," jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., Senin (31/1/2022).

Selain menyita barang bukti, 55 saksi juga turut diperiksa, termasuk saksi ahli oleh Bareskrim Polri. 

"37 orang saksi dan ada 18 orang ahli yang diambil keterangan oleh penyidik," jelas Jenderal Bintang Satu itu.

Diketahui bahwa akun YouTube Edy Mulyadi dibuat sejak 2015 dan memiliki 215 ribu subscriber serta sudah mengunggah 853 video. Dalam akun itu juga, Edy sempat melakukan klarifikasi atas ucapannya yang viral. (*1/tbp) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index