Penyeludupan Sabu 16 kg Asal Medan Berhasil Digagalkan Pihak Kepolisian

Penyeludupan Sabu 16 kg Asal Medan Berhasil Digagalkan Pihak Kepolisian

LIPO - Narkoba jenis sabu 16 kg yang diseludupkan dari Medan, Sumatera Utara berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, di di Jalan Palembang-Jambi KM 59, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Selasa (1/2/22) malam.

Penyelundupan sabu-sabu tersebut terungkap setelah personel unit tim khusus Ditres Narkoba menghentikan satu unit mobil pikap warna hitam. 

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Heri Istu Hariono, membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (1/2/22). 

"Benar, nanti informasil lengkap akan disampaikan," Kombes Pol. Heri Istu Hariono.

Berdasar informasi yang dihimpun dari kepolisian, barang bukti sabu-sabu tersebut diselundupkan dua pelaku. Para pelaku menyembunyikan narkoba itu di bagian bawah mobil pikap bernomor polisi BG 9833 NQ pengangkut tanaman kelapa sawit dari Medan yang sudah dimodifikasi.

Kedua pelaku itu berinisial F, 41, dan A, 48, warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Saat digeledah, polisi menemukan 16 kg sabu-sabu tersebut dalam 16 bungkus plastik teh hijau merek Guanyin Wang yang dibalut dalam gulungan terpal biru dan terikat tali perusik plastik, yang akan di edarkan di Kota Palembang.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti 16 paket narkoba dan mobil pikap hitam tersebut sudah diamankan di Markas Besar Polda Sumsel, Palembang, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*1/tnp) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index