Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Kalimantan

Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Kalimantan
Kayu Ilegal/foto:tnp
LIPO - Dari dua lokasi yang berbeda, 1.396 kayu ilegal yang hendak diselundupkan berhasil digagalkan Ditpolairud Baharkam Polri. 

Dari operasi pertama yang dilakukan di perairan muara Sungai Belayan, Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Polisi menangkap satu orang tersangka. Di lokasi ini Polisi menemukan 1.000 kayu bulat campuran dengan satu unit perahu kecil.

"Tersangka yang diamankan satu orang berinisial B alias R," jelas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Jumat (4/2/2022).

Kemudian, lokasi kedua di Sungai Mahakam Dusun Subaya , Desa Sebulu Modern, Sebulu, Kutai Kertanegara, Kaltim. Dalam operasi tersebut aparat kepolisian menyita barang bukti 396 batang kayu.

Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap dua tersangka. Mereka adalah S dan R.

"Selanjutnya dilakukan gelar perkara hasilnya memenuhi unsur perkara untuk dilakukan tindak penyidikan lebih lanjut," ungkap Kadiv Humas Polri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf (e) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*1/tnp) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index