Sebab Ujaran Arteria Dahlan Tak Diproses Hukum, Tapi Edy Mulyadi Berujung Dibalik Jeruji

Sebab Ujaran Arteria Dahlan Tak Diproses Hukum, Tapi Edy Mulyadi Berujung Dibalik Jeruji
Ilustrasi/int
LIPO - Banyak kalangan menyampaikan kritikan soal kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan yang sejauh ini seakan tidak tersentuh hukum. Lalu membandingkan kasus dugaan kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi yang kini berujung jadi tersangka. Lalu dimana bedanya kasus ini?. 

Menurut Ahli Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., sedari awal kasus Arteria Dahlan tidak dapat diproses secara hukum.

"Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," jelasnya, Sabtu (05/02/22). 

Margarito Kamis, juga menyebut, apa yang disampaikan Arteria Dahlan soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar.

"Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lambang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat," jelasnya.

Kritikan Arteria Dahlan, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat-rapat. Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta, Jaksa Agung mencopot bawahannya itu. Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria Dahlan mundur dari DPR dan diproses hukum.

Hal lain, menurut Margarito Kamis, anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.

"Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik," ujar Ahli Hukum Tata Negara tersebut.

Karena itu menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI di tahun 2006-2007 ini, tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.  

"Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu," ujar Margarito. (*1/tnp) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index