Sejumlah Influencer Aplikasi Trading Terancam Diperiksa Bareskrim Polri

Sejumlah Influencer Aplikasi Trading Terancam Diperiksa Bareskrim Polri

LIPO - Sejumlah influencer aplikasi trading Binary terancam turut diperiksa Bareskrim Polri. Pasalnya, saat ini kasus dugaan penipuan berkedok aplikasi trading sedang dalam penyelidikan. 

Bareskrim Polri mulai mengusut laporan sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar.

"Binomo masih penyelidikan, harusnya iya (diperiksa influencernya)," Jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Senin (7/2/2022).

Namun, Dirtipideksus Bareskrim Polri masih enggan menjelaskan lebih detail pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dalam dugaan tindak pidana dalam aplikasi trading Binomo tersebut. Sebab hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman.

"Masih didalami semuanya," sambungnya.

Sejauh ini, terdapat 8 korban yang melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Dalam kasus ini, para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Selain itu, pihaknya juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (*1/tnp) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index