LIPO - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menangkap 44 tersangka pengedar dan 7 pengguna. Penangkapan ini dilakukan pada pekan pertama di Februari 2022.
Dari 45 kasus yang diungkap, diamankan barang bukti 16,7 kilogram sabu-sabu, 10 batang dan 239 gram daun ganja kering, dan 11,5 butir pil ekstasi, jelas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi, di Palembang, Senin 7 Februari kemarin.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, dengan pencegahan beredarnya barang bukti ganja, pil ekstasi dan sabu-sabu yang diamankan dari para tersangka itu, dapat diselamatkan 100 ribu lebih anak bangsa dari pengaruh barang narkotika.
"Anggota diperintahkan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut," jelas Kabid Humas Polda Sumsel.
Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran terus berusaha menjauhkan generasi muda di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu dari jeratan narkoba.
"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi barang terlarang itu," jelas Kabid Humas Polda Sumsel. (*/tnp)