LIPO - Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap Arif Firdaus bin Ahmad Dahlan, buronan Tipikor Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017, pada Selasa (08/02/22), sekira pukul 22:34 wib.
Arif merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Akibat perbuatannya, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6.115.822.424,00.
"Arif telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun," Jelas Kapuspenkum, Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya, Selasa (08/02/22).
Terpidana Arif Firdaus diamankan di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Arif dimasukan kedalam DPO karena
ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.
Terpidana segera dibawa menuju Jakarta untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Rabu 09 Februari 2022, Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi," Jelas Leonard.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*1)