LIPO - Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan periksa anggota terhadap dia orang saksi terkait kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan keuangan di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk pada 2011-2021, Selasa (08/02/22).
"Saksi yang diperiksa adalah P, selaku Direktur Keuangan dan Manajemen PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," ucap Kajagung Burhanuddin, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam rilisnya yang diterima media ini.
Disebutkan saksi P diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di perusahaan tersebut.
Sementara, saksi kedua adalah SK. Merupakan VP Engineering, Maintenance, and Information System PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk 2005-2008. SK diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Saksi P dan SK diperiksa guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka dengar, lihat dan ia alami sendiri.
"Tujuan pemeriksaan kedua saksi untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, " Jelas Leonard. (*1)