LIPO - Hakim PN Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dalam kasus suap terhadap kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Lampung Tengah, Kamis (17/02/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022), sebagaimana dikutip liptan6.com.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Azis dengan hukuman selama 4 tahun dan 2 bulan penjara serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pertimbangan yang meringankan, Aziz belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.Dan yang memberatkan Aziz, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," kata Damis.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Azis Syamsuddin berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak statusnya memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ucap Hakim.
Adapun vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin dituntut (JPU) selama empat tahun dan dua bulan penjara terkait kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Jaksa menilai perbuatan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa menyatakan bahwa Azis Syamsuddin terbukti menyuap Stepanus Robin Pattuju. Selain penjara empat tahun dan dua bulan, Jaksa menuntut politisi Partai Golkar tersebut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Azis Syamsuddin. Yakni meminta agar hakim mencabut hak Azis Syamsuddin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Pada kasus ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. (*1)
Sumber: liputan6.com