Tajir Melintir Bagaikan "Sultan", Pelaku Sewa Heli Keliling Pulau Setelah Bobol ATM

Tajir Melintir Bagaikan

LIPO - Setelah berhasil menguras Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank milik pemerintah, pelaku pembobol bersenang-senang hidup poya-poya, sampai-sampai menyewa helikopter mengelilingi pulau Bali. 

Dari keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejdo, pada Kamis (17/2/2022), pelaku berhasil bobol ATM di tiga daerah berbeda dan meraup Rp 2,4 Miliar.

"Pelaku membobol 6 mesin ATM berkali-kali dalam rentang waktu rentang 6 bulan, mulai September 2021 hingga Januari 2022, ditiga Kabupaten Kota yakni Kabupaten Kutai Kertanegara, Kutai Barat dan Kota Samarinda," jelas Yusuf Sutejdo. 

Pelaku adalah AT (29), asal Warga Asal Kota Samarinda, akhirnya diringkus 
Ditreskrimum Polda Kaltim. 

Dijelaskan Yusuf Sutejdo, pelaku belajar membobol ATM berdasarkan pengalaman pelaku sebagai teknisi untuk perawatan mesin ATM. 

"Berdasarkan pengalamannya sebagai teknisi teknisi perawatan dan perbaikkan mesin ATM, pelaku mempelajari cara membobol mesin ATM sehingga sulit terlacak karena tidak ada kerusakan yang terjadi," jelasnya.

Kabid Humas menambahkan bahwa pihaknya tidak mengungkap secara detail, teknisi bagaimana pelaku membobol ATM tersebut, karena khawatir kejadian ini akan diikuti pelaku-pelaku kejahatan yang lain.

Pembobolan ATM diketahui pihak bank setelah ada uang setoran yang masuk, tapi fisiknya tidak ada. Kemudian pihak bank menghitung neracanya terjadi selisih yang cukup besar nilainya.

"Hal ini diketahui oleh bank dari ATM tersebut, dikarenakan ada setoran dalam sistemnya masuk, tapi fisiknya tidak ada. Karena ini kejadiannya ada di ATM setoran tunai. Setelah di hitung neracanya oleh perbankan ditemukan selisih yang cukup banyak," jelasnya.

Pihak bank lalu melaporkan ke kepolisian, kemudian dilakukan penyelidikkan dan tersangka berhasil diamankan di Samarinda pada 5 Januari 2022 tanpa perlawanan dan telah ditahan.

"Ditangkap saat beraksi, karena sudah kita sudah pelajari modusnya dan sudah identifikasi pelaku berdasarkan CCTV yang ada di mesin atm," ujarnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan diantaranya sebuah televisi, tas perempuan, sepatu, dan atm blac card. Namun untuk uang yang diambil pelaku setelah membobol melalui mesin ATM, sebagian telah digunakannya untuk membiayai hidup dan berfoya-foya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam penjara 8 tahun. Karena melanggar Pasal 363KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di tempat berbeda. (*1/tnp) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index