LIPO - Kelangkaan minyak goreng kemasan 1 liter belakangan ini menimbulkan dugaan adanya kartel yang melakukan penimbunan untuk kepentingan bisnis untuk meraup untung besar.
Belum lama ini, tepatnya pada Jumat (18/2) kemarin, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan melakukan monitoring ke lapangan wilayah Deli Serdang. Hasilnya, Tim menemukan minyak goreng kemasan 1 liter di gudang PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tj Morawa, Kabupaten Deliserdang, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deliserdang dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes. Pol. John Charles Edison Nababan, S.I.K., M.H., Sabtu (19/02/22), membenarkan Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi tiga gudang di Deliserdang dalam rangka monitoring bahan Pokok Penting terhadap komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng yang diduga mengalami kelangkaan.
"Benar Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting terutama mengecek ketersediaan minyak goreng" katanya.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut mengungkapkan, pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter, dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.
Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 Pcs dan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.
Ia mengatakan, pada, Senin (21/02/22) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi. Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi akan mendalami temuan tersebut.
"Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami," ungkapnya.
"Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi," terangnya lagi.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut menekankan, kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
"Saya minta minyak yang digudang segera didistribusikan ketoko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat," ucap Direktur Reskrimsus Polda Sumut.
Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.
Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng kemasan premiun Rp14.000 per liter.
"Dihimbau kepada masyarakat tidak panik, kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat, kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan," pungkasnya. (*1/tnp)