Berkas Perkara Bahar bin Smith Dilimpahkan ke Kejaksaan, Diancam Pasal Berlapis

Berkas Perkara Bahar bin Smith Dilimpahkan ke Kejaksaan, Diancam Pasal Berlapis
Bahar bin Smith/int
LIPO - Penyidik Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara Habib Bahar bin Smith ke pihak Kejaksaan Tinggi pada Kamis, 17 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus dugaan tindak pidana ITE tersebut Bahar bin Smith diancam pasal berlapis. 

Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar dan Kejari Bandung. 

Pada kasus ini tidak hanya Bahar Bin Smith sebagai tersangka, juga Tatan Rosadi. 

Keduanya sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Selain penyerahan tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti seperti flashdisk, 1 unit laptop, handphone, screenshoot postingan video dari akun YouTube Tatan Rustandi Official yang berjudul "MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH".

"Termasuk sejumlah barang bukti lainnya," Terang Dodi.

Terhadap Tatan Rustandi dilakukan penahanan terhitung mulai  17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 hari kedepan. 

Sedangkan Habib Bahar ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022.

"Pelaksanaan tahap II ini dilaksanakan di Polda Jabar untuk menghindari kerumunan mengingat saat ini sedang tingginya kasus Covid-19 di wilayah Kota Bandung," ujar Dodi.

"Seluruh proses Tahap II dengan memperhatikan protokol kesehatan dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses Tahap II telah mengikuti swab antigen terlebih dahulu," tandasnya. (*1) 



Sumber: kejaksaan.go.id

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index