LIPO - Mantan Kepala ESDM Kabupaten Kuansing, Riau, IAL, terancam dijemput paksa penyidik Kejari Kuansing. IAL sudah tiga kali mangkir diperiksa sebagai saksi dalam kasus Kegiatan Bimtek/Workshop Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2013. Hal itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman, Kamis (24/02/22).
Dikatakan Hadiman, surat panggilan yang ketiga terhadap IAL telah dilayangkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi Kamis (24/02/22). Namun, IAL tetap tidak datang.
"Saudara IAL hingga panggilan ketiga tidak juga memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing," kata Hadiman, kepada liputanoke.com.
Dengan tidak hadirnya IAL tersebut dari panggilan Penyidik Kejari Kuansing disebutkan Hadiman, maka akan dilakukan penjemputan paksa.
"Setiap warga negara jika dipanggil oleh Penyidik harus hadir," ungkap Hadiman.
IAL tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan ada kegiatan di luar daerah. Namun disebutkan Hadiman, setelah ditelusuri oleh Tim Penyidik IAL kegiatan luar tanpa se izin atasannya.
"Keterangannya masih belum bisa hadir karena kegiatannya belum selesai sampai 15 Maret 2022, kami tanya atasannya Pak Kepala Beppeda Provinsi Riau Pak Emri, kata beliau tidak ada surat perintah tugas untuk IAL," Ungkap Hadiman. (*1)