Kasus Garuda Indonesia, Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung

Kasus Garuda Indonesia, Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung
Jaksa Agung, Burhanuddin/int
LIPO - Penanganan perkara di tubuh PT Garuda Indonesia terus digesa. Pada Kamis 24 Februari 2022, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengumumkan penetapan dua tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari kedepan. 

"Kedua orang tersangka itu adalah SA, Vice President Strategic Management Office 2011-2012 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia
AW, Executive Project Manager 2009-2014 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia," Jelas Jaksa Agung. 

Kedua  tersangka diduga terlibat pada kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2011-2021 ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Sebelumnya, penyidik memeriksa enam orang sebelum penetapan tersangka. 

"Tadi pagi enam orang telah kita lakukan pemeriksaan dan dari enam orang itu kami menetapkan dua orang jadi tersangka," jelas Jaksa Agung. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index