Bareskrim Polri Tahan Tersangka Crazy Rich Indra Kenz Terkait Kasus Trading Binary

Bareskrim Polri Tahan Tersangka Crazy Rich Indra Kenz Terkait Kasus Trading Binary

LIPO - Setelah menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam, Bareskrim Polri resmi menahan crazy rich, Indra Kenz, asal medan, terkait kasus dugaan penipuan trading Binary Option melalui aplikasi Binomo. 

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hati kedepan dan tahan di Rutan Bareskrim Polri. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Jumat (25/02/22).

"Sudah ditahan," jelas Whisnu Hermawan. 

"Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri melanjutkan. 

Sebelumya, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan memperhatikan keterangan saksi dan saksi ahli serta sejumlah barang bukti. Hasilnya, crazy rich asal Medan tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoax melalui aplikasi Binomo.

Terkait perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara. (*1/tnp) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index