Kasus Korupsi pada APBDes Desa Citemu

Kejagung Minta Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU Kejari Cirebon

Kejagung Minta Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU Kejari Cirebon
Jaksa Agung, Burhanuddin/int
LIPO - Kejaksaan Agung, Burhanuddin, memerintahkan Kajati Jawa Barat segera memberikan petunjuk dan memerintah Kajari Kabupaten Cirebon memerintahkan Penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Kabupaten Cirebon, mengingat Kajari telah mengeluarkan P-21.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, di Jakarta pada 28 Februari 2022.

"Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," Ujar Leonard. 

Perkara tersebut melibatkan N, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. N diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Anggaran 2018, 2019 dan 2020, dan saat ini menjadi perhatian publik. (*1/***) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index