Penyidik Jaksa Agung Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Kasus Impor Bahan Baku Tekstil dari China

Penyidik Jaksa Agung Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Kasus Impor Bahan Baku Tekstil dari China
Dr. Ketut Sumedana/LIPO
LIPO - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok 2015 hingga 2021, Rabu (02/03/22). 

Penyidikan dilakukan setelah dilaksanakan ekspose/gelar perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa 01 Maret 2022.

Kepala Pusat  Perangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan, berdasarkan hasil ekspose/gelar perkara telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang diduga dilakukan dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China sejumlah kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang.

"Ini melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2," Jelas Ketut Semedana melalui keterangan tertulisnya. 

Semestinya, penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor, akan tetapi impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam Kawasan Berikat.

"Namun dilakukan penjualan di dalam negeri sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian dan/atau keuangan negara," Ucapnya. 

Proses penjualan bahan baku impor tekstil yang seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut.

"Selain modus perkara diatas, diperoleh fakta dari Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bahwa adanya indikasi suap menyuap dalam perkara dimaksud," Pungkasnya. (*1/***) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index