LIPO - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang telah menaikkan status laporan korban Binomo terhadap terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., menyampaikan, status kasus Binomo yang diduga melibatkan Doni Salmanan naik ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat 4 Maret 2022 ini.
"Diputuskan terhadap perkara DS dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot Repli Handoko.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sepuluh orang terkait kasus ini. Para saksi yang dimintai keterangan adalah tujuh orang saksi pelapor dan tiga orang saksi ahli.
Kasus Doni Salmanan diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri setelah menerima laporan terkait dugaan penipuan dengan menggunakan aplikasi Binomo.
Bareskrim menduga terjadi tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait aplikasi Binomo.
Sebelumnya, delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu. Diduga kerugian para korban mencapai Rp 3,8 miliar.
Indra Kenz sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. (*1/tnp)