LIPO - Penyidik Jaksa Agung menetapkan AB sebagai Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s/d 2021.
AB merupakan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AB dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Keterlibatan AB disebutkan Kepala Pusat Perangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, pada kurun waktu 2011-2021, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode 2011-2013 diduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.
Dugaan penyimpangan antara lain, Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
"Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR," Jelas Ketut Sumedana, dalam relese tertulisnya.
Kemudian kata Ketut, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat-pesawat tersebut.
"Akibatnya, PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600," Jelas Ketut Sumedana, Jumat (11/03/22).
Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR)- Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.
"Setelah dilakukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat dan dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP, diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimaksud yang mana proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP," Pungkasnya.
Perbuatan Tersangka diancam dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditetapkannya 1 orang sebagai Tersangka, maka saat ini Tersangka dalam perkara sebanyak 3 orang, yaitu
AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada hari Kamis 24 Februari 2022.
Kemudian SA, selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis 24 Februari 2022.
Dan AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. 2005-2012, ditetapkan pada Kamis 10 Maret 2022. (*1)