Tim Penyidik Kejaksaan Agung Tingkatkan Status Perkara Impor Besi ke Penyidikan

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Tingkatkan Status Perkara Impor Besi ke Penyidikan
Kepala Pusat  Perangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana/int
LIPO - Tim penyidik Kejaksaan Agung RI meningkatkan status perkara dugaan tipikor dalam impor besi atau baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 dari penyelidikan ke penyidikan. 

Kepala Pusat  Perangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan, status perkara ini ditingkatkan setelah Tim penyidik menggali keterangan 
dari 23 orang saksi dan bukti lain berupa 84 dokumen terkait Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tahun 2016 s/d 2021.

"Status sudah Penyidikan," Jelas Ketut Sumedana, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/03/22). 

Disebutkan Ketut Sumedana, dari hasil kegiatan penyelidikan, maka peristiwa pidana dapat diuraikan kasus posisi singkat sebagai berikut, yaitu
sejak 2016 s.d 2021, ada 6 perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) / pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS). 

Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor / Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN diantaranya, Waskita Karya, Wijaya Karya, Nindya Karya, dan Pertamina Gas (Pertagas). 

"Berdasarkan keterangan dari 4 perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan 6 importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI," Kata Ketut Sumedana. 

Diduga 6 importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel)l 26 Mei 2020, dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.

Setelah dilaksanakan penyelidikan mengenai Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya pada 2016 s/d 2021, telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perijinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh 6 (enam) Importir yaitu, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya.

"Telah ditemukan dugaan penyimpangan, peruntukannya tidak sesuai," Ungkapnya. 

Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index