LIPO - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan Terpidana Lim Kiong Hin, pada Senin (28/03/22). Lim merupakan Komisaris PT. Sinar Kakap yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalbar.
Tim Tabur berhasil menangkap Lim setelah sebelumnya diperoleh informasi bahwa Lim bersembunyi dan tinggal di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Lim diamankan Tim tabur sekira pukul 11.00 WIB, setelah berhasil diketehui keberadaan di sekitar Jalan Pasar Ipuh, Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Provinsi Bengkulu.
Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumdana, bahwa Lim telah menjadi buron selama 13 tahun.
"Lim sudah menjadi buron sejak 2009, artinya sudah 13 tahun lamanya," Jelas Ketut kepada liputanoke.com, melalu pesan tertulisnya, Selasa (29/03/22).
Untuk diketahui, Lim pada 7 Juni 2001, bersama-sama dengan M. Farid A (selaku Accounting Manager PT. Sinar Kakap) mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke Bank BNI Cabang Pontianak Jalan Tanjungpura berupa kredit investasi sebesar Rp. 4.500.000.000, dan Kredit Modal Kerja sebesar Rp. 500.000.000, dengan menyerahkan data-data diantaranya Legalitas Usaha, Manajemen Usaha serta Daftar Rencana Investasi (Project Cost) PT. Sinar Kakap yang terdiri atas Pembangunan Pabrik Pengolahan Hasil Laut sebesar Rp. 5.162.750.000, dan Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 60 ton/hari sebesar Rp. 2.810.000.000.
Untuk mendukung proposal rencana investasi tersebut, Lim disebutkan membuat dan menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan oleh PT. Sinar Kakap yang nilainya telah di mark up oleh Lim, antara lain Invoice dari Kwang Tai Refrigenerator dan 4 kuintansi dari PT. Era Teknik.
Setelah data-data PT. Sinar Kakap beserta rencana investasinya disampaikan ke pihak Bank BNI Cabang Pontianak kepada Agus Wibowo, ST dan Sdr. Alih Swasono (selaku Penyelia Pemasaran Bisnis Bank BNI Cabang Pontianak), selanjutnya dilakukan verifikasi fisik barang dengan cara mendatangi Pabrik Pengolahan Udang PT. Sinar Kakap.
Kemudian pada 10 Agustus 2001, permohonan fasilitas kredit yang diajukan pada 7 Juni 2001 disetujui oleh Bank BNI Cabang Pontianak.
Bahwa selanjutnya pada 16 November 2001, Lim mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp. 2.000.000.000,dengan jaminan kapal kargo "Bali Expres" senilai Rp. 900.000.000, yang kemudian dinaikan nilai jaminannya sebesar Rp. 2.400.000.000.
Lalu pada 25 Januari 2002, Lim kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp. 1.350.000.000,
Kemudian pada 11 April 2002, Lim mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp. 8.000.000.000.
Dikatakan Ketut, dalam perkara ini, Lim dinilai telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI Cabang Pontianak.
"Seharusnya Lim menggunakan kredit yang diperolehnya dari Bank BNI Cabang Pontianak untuk meningkatkan target penjualan, akan tetapi fasilitas kredit modal kerja yang diperoleh Lim dari Bank BNI Cabang Pontianak digunakan untuk kepentingan pribadi," Ungkap Ketut.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Buku Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle Market I Bab II Sub Bab H Sub Bab 03.
Akibat perbuatan Lim dan M. Farid A menyebabkan Bank BNI Cabang Pontianak mengalami kerugian sekitar Rp. 16.448.000.000.
Berdasakan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak pada 30 Maret 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, Terpidana LIM dinyatakan "Terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar kententuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000, subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 16.448.000.000,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (*1/***)