Mantan Gubernur Riau Dipanggil Paksa ke Gedung KPK dari Pekanbaru

Mantan Gubernur Riau Dipanggil Paksa ke Gedung KPK dari Pekanbaru
Ilustrasi/int
LIPO - Tim penyidik KPK melakukan pemanggilan paksa terhadap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau, pada Rabu (30/03/22). 

Pasalnya, Tim penyidik menilai Annas Maamun tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemanggilan paksa tersebut. Ali Fikri menyebut, 
Pemanggilan terhadap Annas Maamun
sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum.

"Benar,  AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan, perkembangan selanjutnya akan diinfokan," Jelas Ali Fikri kepada liputanoke.com, Rabu (30/03/22). 

Namun, Ali Fikri tidak menjelaskan perkara yang terkait langsung dengan Annas Maamun sehingga dilakukan pemanggilan paksa. Ali Fikri hanya menjelaskan, bahwa Annas Maamun akan diperiksa lebih lanjut. 

Annas Maamun sendiri bebas dari tahanan Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Senin (21/9/2020) yang lalu. Ia tersangkut kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau, dan Ia sempat memperoleh grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 tahun lalu. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index