LIPO - Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana penjualan paket Fahrenheit Robot Trading dengan tersangka HS.
SPDP diterbitkan Penyidik Bareskrim Polri pada 18 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 24 Maret 2022. Sementara, Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama HS diterbitkan oleh Penyidik Bareskrim Polri pada 21 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 29 Maret 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumdana, mengungkapkan, HS dijerat dengan pasal berlapis. HS disangkakan pasal tentang Perlindungan Konsumen hingga pasal pencucian uang.
"Terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainnya sekira tahun 2021 sampai dengan sekarang yang diduga dilakukan oleh PT. FSP AP dkk," Jelas Ketut.
Berdasarkan SPDP yang diterbitkan Penyidik Bareskrim Polri, HS diduga melakukan Tindak Pidana Menawarkan Produk yang Tidak Sesuai dengan Janji, Etiket, Iklan, maupun Promosi dan/atau Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan Sistem Skema Piramida dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Distribusi Penjualan Tanpa Memiliki Ijin dan/atau Pencucian Uang terkait dengan Penjualan Paket Fahrenheit Robot Trading.
Tersangka HS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya Robot trading Fahrenheit menbuat heboh. Platform investasi ini diduga menipu korbannya hingga triliunan rupiah.
Hingga saat ini Polisi telah menerima 100 aduan terkait dugaan penipuan yang dilakukan robot trading tersebut. Kerugian yang alami korban dari investasi bodong ini disebut-sebut mencapai Rp 5 triliun. (*1/***)