Tim Kejaksaan Tangkap Oknum PNS Terkait Proyek Pengadaan Tanah

Tim Kejaksaan Tangkap Oknum PNS Terkait Proyek Pengadaan Tanah

LIPO - Tim Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap Herliansyah,SH bin Achmadsyah (55), buronon dugaan Korupsi terkait Pengadaan Pembebasan Lahan untuk Sarana Umum 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, pada Jumat (01/04/22). 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, mengungkapkan, Terpidana Herliansyah diamankan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. 

"Terpidana dimasukkan dalam DPO. 
Selanjutnya, Tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi,"Jelas Ketut memalui keterangan tertulisnya kepada liputanoke.com, Jumat (01/04/22). 

Disebutkan, pada perkara ini Herliansyah saat itu menjabat sebagai PPTK Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur tahun 2011, dan dinyatakan merugikan negara Rp. 1.444.054.650, dari pembayaran ganti rugi Pembebasan Lahan untuk Pelabuhan Umum di Kenyamukan Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2011 tahap I. Dan pada pembayaran tahap II menimbulkan kerugian Rp. 4.581.855.210. 

"Sehingga total kerugian mencapai Rp. 6.025.909.860," Sebut Ketut lagi. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Herliansyah bersama sama dengan Ardiansyah Asim, dan Ismunandar, pada kegiatan itu disebut disinyalir telah menguntungkan atau memperkaya 52 pemilik SPPTP, 1 orang pemilik SKPPT, serta 1 orang pemilik SKPPB/TDTN di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, Terpidana Herliansyah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "tindak pidana korupsi secara bersama-sama".

Herliansyah melanggar pasal 2 ayat (1)  Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar 200.000.000 (subsidair 6  bulan kurungan). (*1/***) 





Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index