LIPO - Tim Jaksa Penyidik Kejagung RI resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022 menjadi tahap penyidikan.
Selama tahap penyelidikan, Tim penyidik telah menggali keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan, dari hasil kegiatan penyelidikan, ada sejumlah temuan perbuatan melawan hukum.
"Ada dikeluarkan Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," Kata Ketut melalui keterangan tertulis yang diterima liputanoke.com, Senin (05/04/22).
Ada sejumlah perusahaan yang disebutkan Ketut dianggap tidak memenuhi syarat DMO-DPO, namun mendapatkan persetujuan ekspor. Seperti:
PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI, dan
PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
"Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300,-)," Kata Ketut.
Kemudian, berdasarkan penyelidikan, juga disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) tersebut.
Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari s/d 20 Maret 2022, terjadi kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng. (*1)