Tim Kejaksaan Amankan Terpidana Muhammad Risman Pasigai di Wilayah Menteng Jakarta

Tim Kejaksaan Amankan Terpidana Muhammad Risman Pasigai di Wilayah Menteng Jakarta

LIPO - Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan boronan atas nama Muhammad Risman Pasigai (44) di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Barat, pada Senin (04/04/22). 

Ia merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang tersangkut
kasus tindak pidana pencemaran nama baik. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan perihal kasus yang menjerat Muhammad Risman Pasigai hingga masuk dalam DPO. 

Pada saat itu Muhammad Risman Pasigai sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berlangsung dari 26 Juni s/d 27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

Ketika itu saksi HA dan MT datang untuk menyampaikan aspirasi karena mereka merasa salah satu kader partai Golkar dengan cara membagi-bagikan selebaran kepada para peserta MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berisi "menolak/memprotes diselenggarakan MUSDA IX DPD Partai Golkar Sulsel serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar".

Kemudian, setelahnya Saksi HA dan MT langsung diminta oleh panitia keamanan untuk meninggalkan tempat, namun saat berada di luar tempat kejadian, Saksi HA sempat berbicara dengan Terpidana lalu panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta Saksi HA segera menjauhi tempat berlangsungnya MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan. 

Kemudian Terpidana memberikan pernyataan di hadapan media yang ada saat itu dengan mengatakan "Dia adalah kadernya RA yang datang mau kacaukan MUSDA, dari beberapa hari lalu dia sudah kirim sms mau demo, jadi kami himbau kepada rudal, senior saya kalau mau fair datang ke sini jangan suruh orang".

"Namun kenyataannya, Saksi Korban RA tidak pernah menyuruh Saksi HA dan Saksi MT atau orang lain untuk datang di acara tersebut untuk membagikan selebaran atau untuk mengacaukan seperti yang disampaikan oleh Terpidana sehingga Saksi Korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan merasa sangat dirugikan dengan perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh Terpidana," Kata Ketut. 

Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021, Terpidana Muhammad Risman Pasigai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Pencemaran Nama Baik".

"Terpidana Muhammad Risman Pasigai
dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan," sebut Ketut. 

Dijelaskan Ketut, Terpidana Muhammad Risman Pasigai diamankan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, 

"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan Terpidana dimasukkan dalam DPO," Ungkap Ketut. 

Setelah ditetapkan sebagai DPO, Tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index